Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase nilai komponen lokal yang digunakan dalam suatu produk atau jasa. Pemerintah Indonesia mewajibkan penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa, terutama yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Tujuan utamanya adalah mendorong kemandirian industri nasional dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Dalam konteks pengadaan rumah sakit, TKDN menjadi faktor penting dalam proses tender. Produk atau jasa yang memiliki nilai TKDN tinggi biasanya diprioritaskan dalam penilaian. Misalnya, alat kesehatan buatan lokal dengan TKDN minimal 40% akan lebih disukai dibandingkan produk impor, asalkan memenuhi standar teknis.
Penerapan TKDN juga membantu industri dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang, terutama produsen alat kesehatan, jasa konstruksi, serta penyedia sistem informasi rumah sakit. Di sisi lain, perusahaan yang tidak dapat memenuhi syarat TKDN bisa langsung gugur secara administratif dalam proses tender.
Untuk bisa mengikuti tender dengan persyaratan TKDN, perusahaan wajib memiliki sertifikat TKDN resmi dari Kementerian Perindustrian. Sertifikat ini menunjukkan berapa persen kandungan lokal yang terdapat dalam produk atau jasa yang ditawarkan.
Dengan menerapkan TKDN secara konsisten, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran negara turut berperan dalam memperkuat ekonomi lokal. Oleh karena itu, memahami dan memenuhi ketentuan TKDN bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga peluang strategis bagi pelaku usaha yang ingin bersaing dalam proyek rumah sakit di Indonesia.