Gorden rumah sakit bukan hanya elemen interior semata, tetapi juga bagian penting dari sistem pengendalian infeksi dan upaya menjaga privasi pasien. Dalam praktik pelayanan kesehatan, penggunaan gorden memiliki standar tertentu yang mengacu pada pedoman internasional, seperti WHO, serta regulasi nasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa gorden di ruang perawatan masuk dalam kategori permukaan berisiko tinggi karena sering disentuh oleh pasien, tenaga medis, maupun pengunjung. Hal ini menjadikannya media potensial penyebaran kuman dan infeksi nosokomial. Oleh sebab itu, WHO merekomendasikan agar gorden :
Berdasarkan pedoman WHO dan Permenkes, gorden rumah sakit bukanlah fasilitas tambahan, melainkan komponen vital dalam menjaga kebersihan, mencegah penularan infeksi, serta menjamin kenyamanan dan privasi pasien. WHO lebih menyoroti aspek kebersihan dan potensi transmisi infeksi, sementara Permenkes menegaskan gorden sebagai bagian dari sistem linen rumah sakit yang harus masuk dalam prosedur pengendalian infeksi serta perawatan lingkungan.
Pandangan WHO tentang Gorden Rumah Sakit
- Dibersihkan dan dicuci secara berkala, misalnya setiap 1–3 bulan, atau segera bila terlihat kotor maupun terkontaminasi cairan tubuh.
- Terbuat dari bahan yang mudah dicuci, tahan disinfektan, serta lebih baik jika memiliki sifat antimikroba.
- Berfungsi tidak hanya sebagai pemisah ruangan, tetapi juga sebagai sarana menjaga privasi pasien selama perawatan.
- Dengan standar ini, gorden tidak hanya dianggap dekorasi, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan infeksi di fasilitas kesehatan.
Ketentuan Permenkes di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai sarana dan prasarana rumah sakit diatur melalui berbagai peraturan Menteri Kesehatan. Meskipun tidak secara khusus membahas “gorden” sebagai satu topik tersendiri, terdapat beberapa regulasi yang menyinggung fungsinya, terutama dalam kaitannya dengan pengendalian infeksi dan kesehatan lingkungan.Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
Dalam aturan ini, ruang rawat inap wajib menyediakan fasilitas yang menjamin privasi pasien. Salah satu cara yang dapat diterapkan adalah pemasangan gorden atau partisi. Selain itu, material gorden harus memiliki karakteristik yang mudah dibersihkan agar tidak menjadi tempat berkembangnya kuman.Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Permenkes ini menegaskan bahwa gorden termasuk dalam kategori linen rumah sakit. Artinya, proses penggantian, pencucian, hingga disinfeksi gorden harus mengikuti standar laundry rumah sakit. Jika gorden terpapar cairan tubuh atau darah, maka wajib segera diganti dan dicuci sesuai prosedur PPI.Berdasarkan pedoman WHO dan Permenkes, gorden rumah sakit bukanlah fasilitas tambahan, melainkan komponen vital dalam menjaga kebersihan, mencegah penularan infeksi, serta menjamin kenyamanan dan privasi pasien. WHO lebih menyoroti aspek kebersihan dan potensi transmisi infeksi, sementara Permenkes menegaskan gorden sebagai bagian dari sistem linen rumah sakit yang harus masuk dalam prosedur pengendalian infeksi serta perawatan lingkungan.