Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh rumah sakit di Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 resmi mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai langkah pemerataan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Artinya, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antar kelas, karena seluruh pasien berhak mendapatkan ruang perawatan yang nyaman, higienis, dan sesuai standar nasional.
Upgrade interior sesuai KRIS bukan hanya memenuhi kewajiban hukum — tetapi juga membangun citra profesional rumah sakit.
Pasien akan merasa lebih nyaman dan aman, keluarga pasien lebih tenang, sementara tenaga medis dapat bekerja lebih efisien dalam lingkungan yang sehat dan terstandar.
Selain itu, rumah sakit yang lebih cepat beradaptasi terhadap regulasi akan mendapatkan kepercayaan publik dan peluang kerja sama lebih luas dengan BPJS maupun lembaga akreditasi kesehatan.
Bayangkan ketika setiap ruang rawat memiliki pencahayaan alami, lantai antiselip, tempat tidur ergonomis, serta ruang yang memberikan rasa privasi dan ketenangan. Suasana seperti ini tidak
Kini saatnya manajemen rumah sakit bertransformasi menuju standar pelayanan KRIS.
Mulailah dengan:
Namun, untuk mencapai itu, rumah sakit harus melakukan upgrade interior sesuai regulasi — mulai dari struktur ruangan, pencahayaan, ventilasi, hingga fasilitas kamar mandi dan privasi pasien.
Bayangkan sebuah ruang rawat inap dengan suasana yang bersih, terang, ber-AC, memiliki ventilasi sehat, serta partisi tirai antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
Bukan hanya sekadar estetika, setiap elemen interior tersebut memiliki peran penting dalam keamanan dan kenyamanan pasien khususnya gorden rumah sakit.
Bayangkan sebuah ruang rawat inap dengan suasana yang bersih, terang, ber-AC, memiliki ventilasi sehat, serta partisi tirai antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
Bukan hanya sekadar estetika, setiap elemen interior tersebut memiliki peran penting dalam keamanan dan kenyamanan pasien khususnya gorden rumah sakit.
Regulasi KRIS menetapkan 12 kriteria utama yang harus dipenuhi rumah sakit, antara lain:
- Material bangunan yang tidak berpori dan mudah dibersihkan,
- Ventilasi dan pencahayaan yang sesuai standar,
- Maksimal empat tempat tidur per kamar dengan jarak minimal 1,5 meter,
- Tirai atau partisi di setiap tempat tidur,
- Kamar mandi dalam dengan aksesibilitas bagi difabel,
- Outlet oksigen serta suhu ruangan stabil di kisaran 20–26°C.
Upgrade interior sesuai KRIS bukan hanya memenuhi kewajiban hukum — tetapi juga membangun citra profesional rumah sakit.
Pasien akan merasa lebih nyaman dan aman, keluarga pasien lebih tenang, sementara tenaga medis dapat bekerja lebih efisien dalam lingkungan yang sehat dan terstandar.
Selain itu, rumah sakit yang lebih cepat beradaptasi terhadap regulasi akan mendapatkan kepercayaan publik dan peluang kerja sama lebih luas dengan BPJS maupun lembaga akreditasi kesehatan.
Bayangkan ketika setiap ruang rawat memiliki pencahayaan alami, lantai antiselip, tempat tidur ergonomis, serta ruang yang memberikan rasa privasi dan ketenangan. Suasana seperti ini tidak
Kini saatnya manajemen rumah sakit bertransformasi menuju standar pelayanan KRIS.
Mulailah dengan:
- Melakukan audit fasilitas ruang rawat inap dan mencatat area yang belum sesuai regulasi.
- Menyusun rencana renovasi bertahap mencakup interior, furnitur, dan prasarana medis.
- Mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pasien dalam setiap desain ruang.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar seluruh proses sesuai dengan panduan teknis pemerintah.